Tindak pidana adalah perbuatan yang pelakunya seharusnya dipidana atau dihukum. Tindak Pidana Percobaan adalah tindak pidana yang tidak selesai atau tidak terselesaikan di karenakan adanya faktor dari luar diri pelaku seperti ketahuan/tertangkap tangan sehingga tidak dapat diselesaikan, dalam hal Hukuman bagi Pelaku Percobaan Maksimal adalah dikurangi sepertiga (1/3) dari Pidana Pokok. Pengaturannya terdapat pada Pasal 53 dan 54 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)