Listen

Description

Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan (peraturan) yang memiliki kekuatan yang sifatnya memaksa atau mempunyai daya paksa. Adapun yang menjadi sumber-sumber Hukum meliputi : 1. Undang-Undang, 2. Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis), 3. Yurisprudensi (Keputusan Hakim Terdahulu, 4. Traktak, 5. Doktrik (Pendapat Ahli Hukum)