Listen

Description

Coba bayangin, udahlah masjidnya dirusak, pas di persidangan, malah keyakinan mereka yang dipermasalahkan. Terus, para pelakunya divonis cuma 4,5 bulan. Udah gitu, oleh Pemerintah Kabupaten Sintang, para korban malah disuruh membongkar masjidnya sendiri. 

Sekarang gini, kan di UUD 45 ada pasal soal hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, berarti tindakan pengadilan dan Pemerintah Kabupaten nggak sesuai UUD 45 dong? Ya nggak sih?

Obrolan kali ini bareng Jesse Adam Halim, Riska Argadianti, Daniel Awigra. Dan temen nongkrongnya adalah Mbak Fitri Sumarni (Ketua Tim Advokasi Jemaah Ahmadiyah).