Uji Materi UU Penyiaran yang di ajukan oleh 2 stasiun televisi swasta Indonesia menuai perdebatan. Karena jika di kabulkan maka penyiaran live melalui Instagram, Youtube dan layanan sejenis akan di anggap ilegal. Pasalanya Para penggugat ingin ada regulasi yang mengatur penyiaran di platform-platform tersebut.