Dalam rangka mengimplementasikan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka untuk menyamakan persepsi Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah melalui Video Conference, Kamis (08/04/2021) pagi.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo,S.STP.,M.Si., bahwa Rakor tersebut dilaksanakan dengan narasumber Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah itu dihadiri para Kepala OPD bersama Sekretaris, PPK-SKPD, Kasubag Keuangan dan Bendahara di Lingkungan Pemkab Kabupaten Ketapang.
Adapun susunan acara Rakor tersebut, usai menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Do’a dilanjutkan dengan Pengantar dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo,S.STP.,M.Si., kemudian arahan dari Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan,SE.,M.Si., sekaligus membuka Rapat Koordinasi Teknis Pengelola Keuangan Daerah.
Sementara itu Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Mochamad Ardian N,M.Si. menyampaikan Keeynote Speech.
Untuk sosialisasi Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disampaikan oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Bahri,S.STP.,M.Si., dengan moderator Kabid Perbendaharaan BPKAD Ketapang, Tarsius,S.STP.,MAP.
Sedangkan untuk sosialisasi Perpres No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional disampaikan Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Kalimantan Barat, Eko Ari Borniawan,S.STP.,M.Si., dengan Moderator Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Ketapang, Eko Harfianto,ST.,MT.
Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ketapang pagi itu ditutup dengan sesi tanya jawab.** Klik : www.kabar65news.com