Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Perwali nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. Perwali perubahan ini dinilai sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun, sehingga dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.
Terkait bagaimana penegakan Perwali tersebut, ikuti perbincangan Yosi Pambudi, penyiar Super Radio bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Eddy Christijanto.