Apabila kamu menceraikan istri istrimu maka hendaklah kamu ceraikan pada waktu mereka dapat menghadapi idahnya secara wajar. Dan hitunglah waktu udah itu. Dan bertaqwalah kepada Allah. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan jangan diijinkan keluar kecuali mereka mengerjakan lerbuatan keji yang jelas.