Tindak Pidana Penadahan dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah:
Want to check another podcast?
Enter the RSS feed of a podcast, and see all of their public statistics.