Listen

Description

Majelis hakim memvonis bekas Menteri Sosial Juliari P. Batubara 12 tahun penjara dalam kasus korupsi dana bantuan sosial--jauh lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. Terbukti menerima suap Rp 32 miliar, Juliari berkukuh menyangkal terlibat korupsi. Hakim meringankan hukuman dengan dalih politikus PDI Perjuangan itu telah mendapat cacian dan hinaan dari masyarakat. Adapun ahli hukum berpendapat Juliari seharusnya divonis lebih berat karena melakukan korupsi di masa pandemi.

---

Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co atau mengunduh aplikasi Tempo Apps