Sejumlah importir dan eksportir mengeluhkan biaya tambahan yang dikenakan agen kargo di luar pelabuhan. Pungutan berlapis oleh agen pengapalan itu nilainya hampir 30 persen dari tarif resmi. Praktik biaya siluman ini sudah berjalan hampir dua tahun. Namun Kementerian Perhubungan baru berjanji akan mengkaji dan mengendalikannya.
---
Baca informasi harian komprehensif lainnya dengan mengunjungi website koran.tempo.co atau mengunduh aplikasi Tempo.