Listen

Description

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka suap Rp 50 miliar. Suap ini diduga berasal dari tiga wajib pajak perusahaan. Modus lawas digunakan: menurunkan nilai pajak korporasi yang diperiksa dari jumlah yang seharusnya disetor ke negara.

---

Baca informasi harian yang komprehensif dan menarik lainnya dengan mengunjungi laman
koran.tempo.co