Undang-Undang Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai izin lingkungan dan komisi penilai amdal. Akses masyarakat mengukur risiko kerusakan semakin terpinggirkan. Pemerintah mengutamakan sanksi administrasi bagi pencemar lingkungan.
Baca juga informasi menarik lainnya dengan mengakses koran.tempo.co