Listen

Description

Di Indonesia saat ini terdapat banyak “Digital Wallet”.

Sebut saja e-Money, Gopay, Ovo Pay, Dana, Link aja, Shopee Pay, dll.

Bahkan kehidupan kita saat ini bisa dibilang sulit lepas dari transaksi keuangan menggunakan digital wallet.

Misalnya membeli makanan, transaksi e-commerce, bayar tiket transportasi, dll.

Bagaimana ISLAM (ekonomi syariah) memandang hal ini?

Apakah HARAM, karena mengandung unsur RIBA?

atau HALAL karena sesuai prinsip Maqosid Syariah?

Cekidot langsung diskusi dengan:

Bang Banu Muhammad

Dosen FEB UI