Kewenangan ada 4 jenis, yaitu kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, Kewenangan yg ditugaskan pemerintah, dan kewenangan lainya yg ditugaskan oleh pemerintah.
Dari 4 kewenangan tersebut, 2 kewenangan yg diatur dan diurus Desa, yaitu Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Sedangkan yg 2 lagi, desa hanya mengurus saja.
Apa Makna semua ini..? Ikuti Obrolan Malming Desa Bareng Kemendagri