SARI BERITA:
Melalui Peringatan Hari Pekerjaan Umum ke-75 Tahun 2020, diharapkan Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak dapat meningkatkan profesionalisme kinerja di berbagai segmen pembangunan.
Mulai Selasa 1 Desember 2020, sanksi denda sebesar Rp. 50.000 bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
PENYIAR: APRIYANTINI