PPS #PonbarCheck!
Berdasarkan UU HPP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Peserta PPS akan memperoleh manfaat berupa pembebasan sanksi dan pemeriksaan pajak, jika mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dan membayar sejumlah tarif yang ditentukan.
Sepertinya menarik. Penasaran? Teman-teman Fungsional Penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat akan menjelaskan seperti apa program PPS pada podcast kali ini.
Tata cara pelaporan PPS dapat dilihat di:
https://www.youtube.com/watch?v=yNm-PQHRxlE
Simak selengkapnya di Youtube pajakpontibarat.