Menurut Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, NKRI dibagi atas provinsi-provinsi. Di dalam Provinsi, ada kabupaten dan kota. Provinsi, Kabupaten, Kota semua ada pemerintah daerahnya yang masing-masing dipimpin oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota. Aturan tentang ini sendiri, terakhir ada di UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung pada awal Desember mendatang di Kab. Sleman, Kab. Bantul, dan Kab. Gunungkidul. Menjelang pemungutan suara pada tanggal 9 Desember esok, Rembug Rasa Putri Kedhaton kali ini akan sedikit mengulas tentang Tugas Sri Sultan sebagai Gubernur dan pembagian wewenangnya dengan Bupati/Walikota di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Simak Rembug Rasa Putri Kedhaton Ep. 15 "Tugas dan Wewenang Kepala Daerah di DIY" selengkapnya melalui kanal Spotify dan Youtube “Putri Kedhaton”.
Salam Rahayu
---
Spotify: Putri Kedhaton; Youtube: Putri Kedhaton; Instagram: Putri.Kedhaton; Fanpage: Putri Kedhaton
#keraton #kratonjogja #rembugrasa #jogjaistimewa #rembugrasaeps15 #rembugrasaputrikedhaton