Sejalan dengan disahkannya UU Keistimewaan pada tahun 2012, Gubernur DIY Sri Sultan HB X membentuk lembaga-lembaga pendukung salah satunya adalah Parampara Praja.
Sebagai lembaga yang lahir karena mandat Undang-Undang Keistimewaan, Parampara Praja berfungsi sebagai dewan pertimbangan bagi Gubernur.
Dalam perjalanannya, GKR Mangkubumi mendapat kepercayaan untuk menjadi salah satu anggotanya, hal tersebut tertulis dalam SK Gub No No.172/KEP/2016 yang kemudian disesuaikan kembali dalam Pergub DIY No. 61 Tahun 2016.
Bagaimana alur kerja Parampara Praja hingga menjadi usulan/pertimbangan bagi Gubernur DIY?
Simak penuturan selengkapnya bersama GKR @mangkubumi18 dan @gkrhayu dalam Rembug Rasa episode 26 yang mengusung tema “Mengenal Parampara Praja”.
Salam Rahayu 🙏🏼
---
Spotify: Putri Kedhaton
Youtube: Putri Kedhaton
Apple Podcasts: Putri Kedhaton
Instagram: Putri.Kedhaton
Fanpage: Putri Kedhaton
⠀
#keraton
#kratonjogja
#rembugrasa
#putrikedhaton
#rembugrasaep26
#rembugrasaputrikedhaton