Setiap Kerajaan mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri dalam hal pemberian gelar kebangsawanan, tak terkecuali bagi Keraton Yogyakarta.
Gelar yang berdasarkan keturunan tentu saja berbeda dengan gelar yang diberikan sebagai anugerah atas pengabdian.
Selain bersifat tradisi gelar kebangsawanan juga telah diatur dengan tegas dalam lembaran hukum pada masa pemerintahan Belanda seperti Staatsblad atau Rijksblad. Yang paling detil salah satunya adalah Rijksblad 1927 pada era Sri Sultan Hamengku Buwono VIII.
Apa saja tingkatannya? Bagaimana ketentuannya? Dan apakah gelar kebangsawanan dapat diperjualbelikan?
Kali ini Rembug Rasa Putri Kedhaton akan mengulas lebih dalam gelar bangsawan di Keraton Yogyakarta bersama GKR Mangkubumi dan GKR Hayu
Simak perbincangannya dalam Rembug Rasa episode 30 melalui Apple Podcasts, Spotify, dan YouTube Putri Kedhaton.
*Setiap Kerajaan memiliki ketentuan tersendiri dalam hal pemberian gelar kebangsawanan, perbincangan diatas adalah ketentuan gelar kebangsawanan yang berlaku di Keraton Yogyakarta.
Salam Rahayu 🙏🏼
---
Spotify: Putri Kedhaton
Youtube: Putri Kedhaton
Apple Podcasts: Putri Kedhaton
Instagram: Putri.Kedhaton
Fanpage: Putri Kedhaton
⠀
#keraton
#kratonjogja
#rembugrasa
#putrikedhaton
#rembugrasaep30
#rembugrasaputrikedhaton