Listen

Description

Sultan Ground atau Tanah Kasultanan merupakan tanah milik Kasultanan yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon (Dede Keprabon) di DIY. Di lihat dari sejarahnya, Tanah Kasultanan lahir dari kesepakatan yang dilakukan oleh Pangeran Mangkubumi dengan Sunan Paku Buwono III, pada tahun 1755. Seiring dengan intervensi Kolonial, kawasan Tanah Kasultanan kian menyempit seperti sekarang.

Menurut UU Keistimewaan DIY No. 13 Tahun 2012, juga turunannya adalah Perdais No. 1 thn 2017, prinsipnya, pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten itu untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Namun terdapat aturan yang harus dipahami bersama bahwa terdapat tanah-tanah yang tidak dapat diubah fungsi dasarnya. Sementara terdapat tanah yang dapat berkembang sesuai dengan asas kebutuhan sosial, masyarakat, dan budaya.

 “Tanah Keprabon merupakan tanah hak milik kasultanan yang dipergunakan untuk kepentigan keraton dan kelengkapannya. Tanah keprabon ini sudah pasti tidak boleh berubah fungsi. Sementara Tanah Dede Keprabon adalah tanah-tanah yang dipakai oleh desa” ujar Krido Suprayitno, Kepala Dispertaru DIY.

Bagaimana upaya mengurus izin Tanah Kasultanan di masyarakat? Ulasan tentang Tanah Keprabon, Tanah Dede Keprabon, dan upaya dalam mengurus izin (kekancingan) dari tanah tersebut secara menarik dibahas oleh GKR Hayu bersama GKR Condrokirono dan Bapak Krido Suprayitno. 

--- 

Cerita selengkapnya dapat disimak melalui akun-akun berikut: Spotify: Putri Kedhaton; Youtube: Putri Kedhaton; Instagram: Putri.Kedhaton