Sari Berita :
Selain di fasilitasi oleh KPU alat peraga kampanye juga di siapkan oleh masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan bupati fakfak no 5 tahun 2020, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan di beri sanksi berupa teguran lisan atau tertulis kerja sosial serta denda administratif sebesar 50 ribu rupiah