Gugatan uji materi Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh RCTI dan iNews TV menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini dikarenakan kekhawatiran masyarakat akan dibungkamnya kebebasan berekspresi jika gugatan tersebut dikabulkan. Juga, dikhawatirkan layanan platform streaming akan berdampak jika gugatan ini dikabulkan. Di sisi lain, pihak penggugat dalam hal ini RCTI dan iNews TV mengatakan bahwa tidak ada niat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, pun demikian dengan layanan paltform streaming.
Lalu, bagaimana sebenarnya perdebatan sisi pro dan kontra dari gugatan uji materi ini?
Yuk simak di Episode #1 DESA MDC PODCAST ini!
Jangan lupa ikuti akun sosial media MDC di instagram @meriamdebatingclub
#debatinhukum #debatsantaimdc #mdcfhusu