Perpu nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020, memantik reaksi masyarakat mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020. PILKADA Serentak kali ini bertepatan dengan masa pandemi COVID-19 yang sampai saat ini belum bisa dikendalikan di Indonesia.
Bagaimana sisi pro dan kontra mengenai PILKADA Serentak Tahun ini? Yuk simak perbincangan Artha, Mikael, dan Miranda di Episode #3 DESA MDC Podcast.
Jangan lupa ikuti akun instagram kita di @meriamdebatingclub