Selama dua periode pemerintahan Jokowi, sektor perlindungan sosial menjadi salah sektor prioritas. Alokasi anggaran belanja negara untuk sektor ini selalu mengalami kenaikan, terlebih pada masa pandemi COVID-19. Sejumlah program bantuan dan jaminan sosial diluncurkan pemerintah untuk mendukung sektor ini.
Kenaikan anggaran sektor perlindungan sosial tentu tidak mengherankan mengingat perlindungan sosial diamanatkan dalam UUD 1945. Perlindungan sosial memiliki tujuan utama yaitu untuk pembangunan manusia yang lebih beradab. Perlindungan sosial juga dimaksudkan melindungi penduduk dari segala kerentanan.
Sayangnya, cita-cita ini belum tercapai. Skor sejumlah indeks yang mengukur kualitas manusia di Indonesia masih di bawah rerata asia maupun global. Data BPS per Maret 2023 juga mencatatkan rasio gini ketimpangan yang meningkat meskipun angka kemiskinan nasional menurun (Kompas, 13/07/2023).
Ini menandai kegagalan implementasi anggaran perlindungan sosial. Buruknya tata kelola menjadi penyebab utama anggaran sektor ini tidak tepat sasaran. Tata kelola yang buruk juga menjadi celah penyelewangan dana perlindungan sosial.
Pada episode kali ini, #NALAR mengevaluasi implementasi anggaran perlindungan sosial. Episode ini juga merefleksikan buruknya tata kelola yang membuat tujuan perlindungan sosial belum dapat tercapai. Selain itu, episode ini juga memberikan beberapa rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan terutama dalam implementasi program dan bantuan perlindungan sosial.
Episode ini merupakan versi audio visual dari publikasi tulisan Yanuar Nugroho dan Ani Nur Mujahidah Rasunnah yang dimuat di Majalah Tempo edisi 4 Desember 2023 dengan judul “Pembenahan Tata Kelola Pembangunan Indonesia”.