Memberikan apa yang diinginkan anak, bila orang tua mampu memenuhi dan selama keinginannya tidak melanggar syariat, boleh saja. Memberikan pakaian yang bagus, tas sekolah bermerek, gadget, sepeda, sepatu roda, dan lainnya.
Rezeki anak bisa datang melalui jalan orang tua. Allah SWT berfirman,
“Janganlah engkau menjadikan tanganmu terbelenggu di atas lehermu dan janganlah mengulurkan hingga engkau menjadi celaka.” (TQS al-Isra’: 29)
“Orang-orang yang jika menafkahkan hartanya, mereka tidak bertindak israf dan tidak pula kikir, tetapi di tengah-tengah di antara yang demikian.” (TQS al-Furqon: 67)
Menafkahkan harta yang banyak dalam perkara-perkara yang halal, tidak dilarang oleh Allah. Bahkan Islam menghalalkan untuk menikmati rezeki-rezeki yang baik serta mendapatkan hiasan yang layak. Nabi Saw bersabda,
“Sesungguhnya Allah suka untuk melihat tanda-tanda kenikmatan-Nya pada hamba-Nya.” (HR at-Tirmidzi)
“Ambillah apa saja yang bisa mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang makruf.” (HR al-Bukhari dan Ahmad)
Namun, tujuan membahagiakan anak dengan memberikan setiap keinginannya bisa disalahartikan dan diterima anak sebagai pembiasaan yang menuntut selalu dipenuhi.
Bila tidak dipenuhi anak tak jarang menggunakan tangisan, teriakan, merusak barang, mogok makan, dan reaksi lain untuk memaksa orang lain. Sebab anak tumbuh dan belajar dari proses pembiasaan yang diberikan orang tua dan lingkungan terdekatnya.