Fakta kondisi hubungan bilateral antara Indonesia dan Israel memang terjadi di lapangan. Keduanya menerbitkan visa untuk masing-masing negara. Warga Indonesia mendapatkan akses ke Israel dan warga Israel mendapatkan akses ke Indonesia. Hubungan yang disebut quiet diplomacy ini berlangsung lama tanpa ada resistensi dari warga Indonesia.
Apakah ini bentuk pengkhianatan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar kita? Bagaimana kita bisa bersuara membela perjuangan Palestina sedangkan produk hukum kita justru memberikan “jalan manis” kepada Israel?
“Selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menantang penjajahan Israel.” [Soekarno-1962].