Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 naik sejak 1 Januari 2021. Hal ini diatur dalam Perpres 64 thn 2020. Peserta yg awalnya membayar Rp25.500 per orang, tahun ini jadi Rp35.000 per orang karena subsidi yang berkurang. Dampak kenaikan ini diperkirakan akan menambah jumlah peserta yang menunggak.
Simak ulasan selengkapnya dalam talkshow Ranah Publik bersama Ketua YLKI Tulus Abadi dan BPJS Watch Jatim Arif Supriyono berikut ini.