Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Polemik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih jadi perbincangan hangat usai Presiden Joko Widodo menyarankan revisi pada UU yang dibuat pada 2008 silam itu.  




Tak dipungkiri ada saling lapor kepada pihak kepolisian dengan berlandaskan Pasal 27 dan 28 yang sering menjadi rujukan.  




Laporan yang dihimpun koalisi masyarakat sipil menunjukkan sejak 2016 sampai dengan Februari 2020/ untuk kasus-kasus dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE, menunjukkan penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88% (676 perkara).  




Laporan terakhir SAFEnet menyimpulkan bahwa jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis. Sektor perlindungan konsumen, anti korupsi, pro-demokrasi, penyelamatan lingkungan, dan kebebasan informasi menjadi sasaran utama.  




Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD resmi bentuk Tim Kajian ITE untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.  




Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.