Meraih karir dan memperoleh pekerjaan merupakan hak bagi seluruh individu, tidak terkecuali untuk kelompok inklusi terutama bagi Penyandang Disabilitas. Keterbatasan yang dimiliki oleh Penyandang Disabilitas seringkali menjadi sasaran perilaku diskriminatif dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam dunia kerja. Hal ini pun membuat Penyandang Disabilitas kesulitan untuk memperoleh pekerjaan dan melaksanakan pekerjaannya, sehingga banyak dari mereka yang memutuskan untuk bekerja sendiri. Padahal, pada dasarnya Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama di masyarakat maupun di dunia kerja.