Aborsi Legal, Moral Generasi Kian Liar
Oleh. Siti Komariah
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)
Voice over talent: Dewi Nasjag
NarasiPost.Com-Aborsi merupakan tindakan atau praktik untuk menghentikan masa kehamilan dengan cara menghancurkan janin di dalam rahim. Aborsi ini biasanya dilakukan oleh pasangan yang tidak menginginkan kehadiran janin tersebut atau dilakukan karena alasan medis dan alasan yang lainnya.
Aborsi kini sedang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini siap diberlakukan sejak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juni 2024 (detik.com, 03-08-2024). Salah satu poin yang diatur dalam PP 28/2024 adalah tentang kebolehan aborsi dengan beberapa syarat dan prosedur yang harus diikuti oleh pelaku aborsi.
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/opini/08/2024/aborsi-legal-moral-generasi-kian-liar/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipostx