Asa Memanusiakan Buruh
Oleh. Rochma Ummu Arifah
Voice Over Talent: Dewi N
NarasiPost.Com-Isu mengenai buruh dan nasib mereka sudah menjadi satu hal yang banyak disorot. Buruh menjadi satu komponen yang butuh perhatian dan kepedulian dari banyak pihak, terutama pemberi kerja dan pemerintah.
Upah Buruh
Hal yang banyak diperdebatkan mengenai buruh adalah upah yang mereka terima. Pemberian upah ini menggunakan asas yang dikenal dengan upah minimum yaitu perhitungan batas bawah atau upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah dan dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk upah pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, digunakan struktur dan skala upah sebagai acuan.
Penetapan upah minimum ini terdiri atas UMP dan UMK. UMP atau upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi, sedangkan UMK atau upah minimum kota merupakan upah minimum yang berlaku dalam sebuah kabupaten atau kota. Tentu saja di setiap daerah akan memiliki perbedaan dalam penentuan UMP dan UMK ini. Dasar yang digunakan untuk menentukan besaran keduanya adalah pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan.
Gubernurlah sebagai pejabat daerah yang memiliki wewenang dan hak untuk menetapkan besaran upah minimum ini melalui Keputusan Gubernur. Penetapan UMP haruslah dilakukan paling lambat 21 November pada masa tahun berjalan.
Dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan para buruh, pemerintah pusat telah mengeluarkan keputusan tentang kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen. Dalam penetapan upah minimum tersebut, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dijadikan sebagai acuan atau dasar dalam pengambilan keputusan. Undang-undang ini telah diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Naskah Selengkapnya: https://narasipost.com/2021/12/10/asa-memanusiakan-buruh/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipost