Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

ASO : antara Urgensi dan Kepentingan Korporasi


Oleh. Nay Beiskara

(Tim Redaksi NarasiPost.Com )


Voice Over Talent : Giriyani


NarasiPost.Com-Bagi dunia yang tengah memasuki era revolusi industri 4.0 ini, proses digitalisasi di berbagai lini merupakan sebuah keniscayaan. Kompas.com (19/12/2019) menekankan bahwa revolusi industri 4.0 yang berbasis komputerisasi ini akan mengubah banyak sektor dan aspek kehidupan manusia secara sistemik. Salah satu sektor yang dituntut untuk segera beralih adalah sektor penyiaran.


Kominfo melalui siaran persnya pada Minggu (6/6/2021) mewartakan bahwa Indonesia secara bertahap akan memberlakukan ASO (Analog Switch Off) atau penghentian penyiaran melalui televisi analog. Dengan kata lain, negeri berkembang ini akan memulai proses digitalisasi penyiarannya. Hal ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.


Tentu banyak pihak yang mempertanyakan mengapa kebijakan ini diambil pemerintah, apa manfaat dan urgensinya bagi masyarakat? Melihat saat ini kondisi negeri ini masih diselimuti wabah yang tidak tahu kapan akan lenyap dan secara ekonomi tak jua membaik, tapi sebaliknya justru kian terpuruk.


Manfaat dan Urgensitas ASO


Dalam lensa pemerintah, kebijakan ini diambil berdasarkan beberapa faktor yang telah dikaji. Pertama, ASO telah menjadi praktik umum secara global di dunia. Kedua, sebagai bentuk penerimaan usulan atau masukan dari lembaga penyiaran sendiri. Ketiga, pertimbangan kesiapan industri dalam negeri memasuki era revolusi industri 4.0. Keempat, adanya keterbatasan dari spektrum frekuensi radio.


Rencananya pemerintah akan melakukan digitalisasi televisi analog ini dalam lima tahap.Tahapan dimulai dari Agustus 2021 hingga paling lambat November 2022.(Kominfo.go.id, 16/6/2021)




Naskah Selengkapnya : https://narasipost.com/2021/08/29/aso-antara-urgensi-dan-kepentingan-korporasi/


Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,


Follow us on :


instagram : http://instagram.com/narasipost


Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9


Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/


Twitter : Http://twitter.com/narasipost