Azan Diatur: Syiar Islam Dikebiri, Hipokrit Demokrasi
Oleh. Sherly Agustina, M.Ag
(Penulis dan pemerhati kebijakan publik)
Voice over talent: Giriyani
NarasiPost.Com-Aturan volume azan sudah diwacanakan sejak 10 tahun yang lalu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj menolak bahkan mengecam atas apa yang disampaikan oleh Boediono sebagai wakil presiden saat itu. Said Aqil mengatakan, suara azan adalah panggilan dan mesti dikumandangkan sekeras-kerasnya. Pemerintah tak perlu jauh mengatur cara beribadah sebuah agama (Jpnn.com, 1/5/12). Kini, wacana itu menggaung kembali bahkan dari kalangan NU yang sedang menjabat sebagai Menteri Agama. Ada apakah?
Viral berita di sosmed pernyataan Menag tentang aturan azan. Tak disangka, dalam pernyataannya, beliau juga sempat mengambil contoh tentang hewan yang menggonggong sebagai gangguan bagi kehidupan bertetangga. Entah maksudnya apa, salah bicarakah atau memang itu yang hendak diungkapkan. Tentu saja pernyataan itu menuai kontroversi, banyak umat Islam marah dan tidak terima.
Salah satu yang menanggapi Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) adalah Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. Menurutnya, aturan tersebut tak bisa digeneralisasi untuk diterapkan di seluruh daerah dari Sabang sampai Merauke. Sumatra misalnya, rumahnya jauh-jauh, kalau cuma 100 db (desibel) tidak terdengar. Tunjuk titik mana yang terganggu oleh azan?. (Republika.co.id, 25/2/22)
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/03/07/azan-diatur-syiar-islam-dikebiri-hipokrit-demokrasi/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipost