Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Crazy Rich Muda di Penjara, Kapitalisme Nyata Damage-nya!


Oleh. dr. Nisa Utami, Sp.PD.


Voice over talent: Giriyani


Narasipost.Com-Dunia aplikasi investasi digital dan trading yang belakangan ini digandrungi anak muda, tiba-tiba mendapat berita mengejutkan nih, Bestie! Pada Kamis (24/2) BARESKRIM Polri resmi menetapkan affiliator aplikasi investasi Binomo, seorang crazy rich asal Medan berinisial IK, sebagai tersangka (mediaindonesia.com). IK terjerat tindak pidana judi online berkedok aplikasi saham tersebut, sekaligus penyebaran berita bohong (hoax), penipuan dan tindak pidana pencucian uang (deskjabar.pikiran-rakyat.com).


Penetapan IK sebagai tersangka, berawal dari laporan seorang korban berinisial MN pada Rabu (19/1). MN mengaku dirugikan sebesar Rp540 juta, bahkan korban yang lain ada yang sampai depresi dan hampir bunuh diri. Update terbaru (10/3) dari Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan jumlah kerugian dari para korban kini mencapai Rp25,6 miliar (cnbcindonesia.com).


Sebenarnya Binomo sudah sejak 2019 ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Selain tak berizin, kegiatan opsi biner itu tak ubahnya seperti berjudi (Kompas.com). Nasabah akan mendapatkan uang jika tebakan mereka benar terkait naik turunnya aset saham. Namun kalau salah, uang modal yang ditanamkan akan diambil oleh penyedia platform yang keuntungannya dibagi dengan affiliator yang bertugas mempromosikan platform tadi.


Duh, kalau udah kayak judi kenapa banyak yang mau ikutan, ya? Diduga, banyak yang tertarik ikut investasi di aplikasi tersebut, gak lepas dari pengaruh para affiliator tadi sebagai influencer. Gimana gak bikin ‘ngiler’, kalau banyak banget konten mereka yang isinya ‘pamer’ harta yang disebut sebagai hasil investasi di aplikasi itu.




Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/03/14/crazy-rich-muda-di-penjara-kapitalisme-nyata-damage-nya/


Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,


Follow us on:


instagram: http://instagram.com/narasipost


Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9


Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/


Twitter: Http://twitter.com/narasipost