Cukai, Langkah Instan Mengadang Impor?
Oleh. Sartinah
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com & Penulis Rempaka Literasiku/Bianglala Aksara)
Voice Over Talent: Dewi Nasjag
NarasiPost.Com-Cukai menjadi salah satu sektor penyangga perekonomian negeri ini. Cukai yang serupa dengan pajak memang sudah lama diterapkan oleh pemerintah, salah satunya terhadap barang-barang impor. Selain sebagai penyangga APBN, penerapan cukai juga berfungsi untuk mencegah gempuran produk-produk impor.
Baru-baru ini, pemerintah kembali akan memberlakukan pengenaan bea masuk atau cukai hingga 200 persen. Bea masuk tersebut akan dikenakan terhadap produk tekstil dari berbagai negara, termasuk Cina. Mengutip laman liputan6.com (6-7-2024), dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut kebijakan pengenaan bea masuk tersebut dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain itu, kata Luhut, Presiden Jokowi juga meminta agar pengawasan impor diperketat, khususnya terhadap pakaian bekas dan barang selundupan yang masuk ke Indonesia. Hal ini penting dilakukan karena pakaian bekas dan barang selundupan dari luar negeri berpotensi mengganggu pasar domestik. Benarkah upaya membatasi masuknya barang impor melalui pengenaan bea masuk mengindikasikan bahwa produk impor benar-benar telah menguasai pasar domestik? Jika demikian, apa dampaknya bagi usaha dan industri di dalam negeri?
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/opini/07/2024/cukai-langkah-instan-mengadang-impor/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipost