Farmasi dalam Lingkaran Investasi Kapitalis, Menguntungkankah?
Oleh. Ageng Kartika
(Kontributor NarasiPost.Com dan Pemerhati Sosial)
Voice over talent: Giriyani SS
NarasiPost.Com- Pandemi kemarin seperti membuka mata para pebisnis di bidang kesehatan termasuk di Indonesia untuk memanfaatkannya. Mereka berupaya membuat regulasi dan produksi obat-obatan yang mendukung dalam upaya ketahanan tubuh terhadap serangan virus beserta alat kesehatan. Tentu saja ini menjadi angin segar bagi dunia farmasi dan medis di era kapitalistik ini, untuk berkontribusi di dalam bisnis penyediaan obat-obatan tersebut. Tak terkecuali pemerintah ikut andil dalam kemudahan birokrasi bisnis farmasi, yakni dalam kelancaran investasi oleh swasta/asing.
Meningkatnya permintaan dalam pengadaan alat kesehatan beserta obat-obatan tersebut menjadikan farmasi secara ekonomi merupakan bisnis yang menjanjikan. Dibantu dengan regulasi yang pro terhadap para investor dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja, memudahkan kerja sama dengan pihak swasta atau asing. Undang-Undang ini diklaim sebagai upaya meningkatkan iklim investasi dan kemudahan dalam berbisnis di Indonesia.
Dilansir dari Bisnis.com (9/10/2022), Indonesia melalui Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) telah menyepakati kerja sama di bidang penelitian, pengembangan, dan co-production dengan Jepang melalui Federation of Pharmaceutical Manufacturers Association of Japan (FPMAJ). Indonesia berhasil mengamankan investasi dari sektor Farmasi ini senilai US$ 1,7 miliar pada semester I/2022. Realisasi ini setara dengan 94 persen dari total investasi sektor Farmasi pada periode itu. Director General FPMAJ Toshihiko Miyajima dalam keterangan resminya, Minggu (9/10), menyatakan harapannya untuk berkolaborasi lebih lanjut dalam bidang kesehatan antara FPMAJ dengan Indonesia.
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/10/21/farmasi-dalam-lingkaran-investasi-kapitalis-menguntungkankah/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipost