Frozen Embryo Transfer, Bolehkah?
Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt.
(Pemerhati Generasi dan Kebijakan Publik)
Voice over talent: Dewi N
NarasiPost.Com-Frozen Embryo Transfer adalah tindakan penanaman embrio yang telah dibekukan sebelumnya ke dalam rahim induk. Setelah rahim induk disiapkan untuk menerima embrio yang berasal dari luar tubuhnya. Teknologi ini merupakan bagian dari hasil proses pembentukan bayi tabung. Membutuhkan sel sperma dan sel telur untuk dikawinkan di dalam sebuah wadah (cawan petri), hingga membentuk embrio yang kemudian disimpan dengan bantuan nitrogen cair didalam sebuah freezer bersuhu -200 derajat celcius yang akan digunakan di kemudian hari.
Frozen embryo transfer ini sebagai salah satu cara atau metode untuk memiliki anak. Digunakan oleh pasangan yang kesulitan untuk memiliki anak dengan jalan alami. Dengan satu atau beberapa kali proses pembuatan bayi tabung akan dihasilkan banyak embrio. Dari banyaknya embrio-embrio ini akan dipilih embrio yang paling bagus untuk kemudian disimpan di dalam freezer untuk jangka waktu tertentu, untuk digunakan dikemudian hari.
Maka, menjadi hal yang patut diperhatikan bagi seorang muslim ketika akan menggunakan teknologi frozen embryo transfer ini, dalam rangka memperoleh anak keturunan yaitu :
Pertama, harus diperhatikan bahwa sel telur dan sel sperma adalah milik pasangan suami istri yang sah. Sebab perkawinan antara sel telur dan sel sperma akan menghasilkan manusia baru yang harus jelas sumber kepemilikan sel telur dan sel spermanya, bukan milik donor.
Kedua, setelah berhasil mengawinkan sel telur dengan sel sperma milik pasangan suami istri menjadi embrio, maka embrio tersebut harus dikembalikan kepada rahim ibunya sebagai pemilik sel telurnya. Bukan rahim donor (rahim yang disewakan surrogate mother ).
Ketiga, Jika ibu belum siap untuk hamil, maka embrio miliknya bersama suaminya, boleh dimasukan ke dalam freezer untuk diawetkan agar tidak mengalami kerusakan. Untuk kemudian digunakan saat ibu telah siap untuk hamil.
Keempat, tetap harus diperhatikan jangka waktu aman penyimpanan embrio beku di dalam freezer, sebab dikhawatirkan terjadi kerusakan kromosom di dalam embrio beku. Namun, hasil riset menunjukan bahwa embrio beku berumur 24 tahun mampu bertahan dengan baik dan bisa lahir sebagai bayi yang sehat, seperti yang dilansir di laman hellosehat.com.
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/02/14/frozen-embryo-transfer-bolehkah/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipost