Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Hukum Masuk Gereja, antara Fiqih dan Framing Liberal


Oleh. Devi Aliya


NarasiPost.Com-Perdebatan tentang boleh tidaknya seorang muslim masuk gereja kembali menjadi perbicangan panas. Perbincangan ini mencuat setelah Gus Miftah hadir dalam peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Penjaringan, Jakarta Utara . Kehadiran Gus Miftah di gereja pun menuai pro dan kontra, ada yang memuji, ada juga yang menuding dirinya telah kafir. Beberapa ulama pun menyampaikan pendapatnya tentang hukum seorang muslim masuk gereja atau tempat ibadah agama lain.


Hukum Masuk Gereja dalam Pandangan Fiqih


Dilansir dari kanal Youtube pribadinya, Ustaz Abdul Somad (UAS) sempat menyinggung hukum seorang muslim mendatangi tempat ibadah agama lain. Menurut UAS, jika merujuk pada mazhab Syafi’i, hukumnya adalah haram bagi seorang muslim untuk masuk ke dalam rumah ibadah yang di dalamnya terdapat berhala. Pendapat ini disampaikan ketika UAS dimintai tanggapannya tentang film The Santri ketika ada adegan santri membawa tumpeng masuk gereja. UAS juga mengatakan bahwa umat muslim dan nonmuslim telah lama hidup berdampingan, namun jika sudah masuk dalam perkara ibadah atau ritual, maka tidak ada tawar-menawar. UAS menegaskan jangan sampai karena toleransi kemudian mengorbankan keyakinan dan akidah.


Ustaz Adi Hidayat (UAH) juga pernah menyampaikan soal hukum masuk gereja. Penjelasan UAH ini mengutip halaman 14 dari kitab Risalah Ahlissunnah wal Jamaah karya pendiri Nahdatul Ulama KH.Muhammad Hasyim Asy’ari. Dalam kitab tersebut Hasyim Asy’ari memberikan fatwa tidak boleh ikut-ikutan masuk ke gereja. Beliau juga menghukumi siapa yang ikut ke gereja atau bahkan mengenakan simbol-simbol, memakai topi, dan sebagainya maka dianggap ikut kekafiran mereka. UAH sendiri sampai heran dan tidak bisa memahami sampai hari ini ketika ada azan berkumandang di gereja, buka puasa, dan salawatan juga dilakukan di gereja atau tempat ibadah agama lain. Hal ini menurut UAH tidak tepat dan membuat kacau situasi umat.




naskah selengkapnya :https://narasipost.com/2021/05/09/hukum-masuk-gereja-antara-fiqih-dan-framing-liberal/




Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,


Follow us on :


instagram : http://instagram.com/narasipost


Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9


Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/


Twitter : Http://twitter.com/narasipost


Voice Over : giriyani