Huru-hara KPK, Ancam Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Oleh. Haifa Eimaan
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)
Voice over talent: Giriyani SS
NarasiPost.Com-Gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron, soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK ini sontak memancing kegaduhan. Perhatian publik pun terarah pada dampak putusan tersebut.
Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, angkat bicara. Menurutnya, putusan MK seharusnya untuk kepemimpinan KPK periode mendatang, bukan periode sekarang. Tidak ada putusan berlaku surut demi mencegah konflik kepentingan. Bila berharap pemberantasan korupsi berjalan efektif, seharusnya masa jabatan pimpinan KPK dipercepat karena isinya orang-orang bermasalah. (Liputan6.com, 26/05/2023)
Pakar hukum tata negara lainnya, yaitu Denny Indrayana pun menilai, norma baru dalam putusan MK tersebut akan diberlakukan pada periode ini. Denny menduga putusan MK terkait dengan kepentingan Pemilu Umum 2024. Penegakan hukum sebatas dijadikan alat untuk memperkuat strategi pemenangan pemilu, yakni bagian dari strategi merangkul kawan dan memukul lawan.
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2023/06/02/huru-hara-kpk-ancam-pemberantasan-korupsi-di-indonesia/opini/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipost