Intaian Mara Bahaya di Balik Gurihnya Ekspor Pasir Laut
Oleh. Haifa Eimaan
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)
Voice over talent: Dewi Nasjag
NarasiPost.Com-Semakin ke sini, semakin ke sana. Kiranya ungkapan ini pantas untuk menggambarkan kondisi Indonesia terkini. Hampir setiap hari ada saja berita perubahan peraturan. Mengganti undang-undang sudah seperti berganti pakaian. Semua tergantung selera pemakai. Apalagi bila ada yang mensponsori, semakin menjadi-jadi pergantiannya tanpa mempertimbangkan dampaknya ke belakang.
Hakikat diterbitkannya aturan tidak teraih. Undang-undang diubah bukan semakin teratur, malah tambah awur-awuran. Perubahan itu bukannya diamini dan didukung oleh para pakar di bidangnya, tetapi malah menuai kontroversi. Adu kuat argumentasi antara rakyat yang diwakili oleh para pakar versus buzzer pemerintah menjadi suguhan sehari-hari.
Perubahan kebijakan terbaru adalah tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023. Peraturan terbaru ini memberikan izin pemanfaatan pasir laut. Salah satunya untuk kebutuhan ekspor. Padahal 20 tahun lalu, pemerintah telah menyetop ekspor pasir laut. Presiden Megawati mengeluarkan kebijakannya dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengusahaan Pasir Laut. Keppres ini menjadi dasar bagi Menperindag Rini Soemarno menerbitkan SK Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Pelarangan Ekspor Pasir Laut. (kompas.com, 28/5/2023)
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2023/06/10/intaian-mara-bahaya-di-balik-gurihnya-ekspor-pasir-laut/opini/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipost