Islam dan Problem Pekerja Migran
Oleh. Putri Achmad
(Kontributor NarasiPost.Com)
Voice over talent: Giriyani SS
NarasiPost.Com-Sejak 13 Juli 2022, Indonesia menghentikan sementara pengirimaan PMI sektor domestik ke Malaysia karena Malaysia dianggap telah melanggar MoU tentang one channel system. Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system telah disepakati oleh Indonesia dan Malaysia sebagai sistem yang digunakan dalam penempatan dan perlindunagn PMI. Sistem ini dipercaya akan memudahkan Indonesia sebagai negara asal PMI untuk mengetahui nama majikan, besaran gaji para PMI, selain itu juga untuk mengetahui jaminan sosial yang diberikan kepada PMI.
Malaysia diduga menyalahi Mou tersebut dan masih menggunakan sistem lain, yaitu SMO (Sistem Maid Online). Indonesia menilai bahwa SMO menyulitkan pihaknya untuk memberikan perlindungan saat PMI mendapatkan masalah di tempatnya bekerja. Bahkan, menurut Fadjar Dwi Wisnuwardhani, Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan, untuk mengetahui data PMI saja pemerintah RI tidak bisa.
PMI atau Pekerja Migran Indonesia adalah istilah pengganti dari TKI yang telah resmi digunakan oleh pemerintah RI. Dalam aturan baru, UU No. 18, tahun 2017 disebutkan bahwa Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia.
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/08/01/islam-dan-problem-pekerja-migran/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipost