Listen

Description

Jika “Haram Mendirikan Negara seperti Nabi”, Lantas yang Halal Apa?


Oleh. Yuliyati Sambas

(Pegiat Literasi Komunitas Penulis Bela Islam AMK)


Voice over talent: Giriyani SS


NarasiPost.Com-Untuk ke sekian kalinya Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan sesuatu yang membuat publik resah. Katanya, umat haram sekaligus mustahil mendirikan negara seperti Nabi. Hal itu ia ungkapkan dalam kesempatan ceramah tarawih di masjid UGM pada 3 April 2022. (cnnindonesia, 4/4/2022)

Ungkapan dari salah satu pejabat pemerintah ini menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam. Satu di antara tokoh umat yang bersuara atas pernyataan tersebut adalah Imam Besar Masjid New York, Muhammad Syamsi Ali. Ia bercuit dalam Twitter pribadinya bahwa perkataan Mahfud MD itu termasuk blunder dalam berkomunikasi yang tidak tuntas. Bahkan terkategori menentang pada Nabi (suara.com, 6/4/2022)


Offside Pemikiran


Jika ditelisik track record ungkapan dan pandangan-pandangannya, yang bersangkutan bukan sekali ini saja menyatakan hal serupa. Perkara ini bahkan tergolong offside pemikiran Islam.


Beberapa hal yang butuh untuk dikritisi di antaranya:


Pertama, ketika dikatakan bahwa saat ini adalah haram bahkan bisa terkategori murtad bagi umat yang ingin mendirikan negara seperti Nabi. Alasannya karena tiga pilar pemerintahannya dikerjakan oleh Nabi sekaligus, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ungkapan selanjutnya bahwa kini Nabi telah tiada, masa kenabian pun sudah terhenti sepeninggal Beliau saw., maka itu artinya sistem pemerintahannya pun mustahil dapat dijalankan oleh umatnya.




Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/04/26/jika-haram-mendirikan-negara-seperti-nabi-lantas-yang-halal-apa/


Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,


Follow us on:


instagram: http://instagram.com/narasipost


Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9


Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/


Twitter: Http://twitter.com/narasipost