Kala Hukum Tak Lagi ‘Sakti’, Klitih Menjadi ‘Tradisi’
Oleh. Sartinah
(Pegiat Literasi)
Voice over talent: Dewi Nasjag
NarasiPost.Com-Kejahatan jalanan atau dikenal dengan istilah klitih kembali meresahkan warga Yogyakarta. Bukan sekali-dua kali, aksi kriminal yang didominasi kaum pelajar tersebut terus berulang. Terang saja, klitih telah mencoreng status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai ‘Kota Pelajar’ dan memiliki slogan ‘Kota Berhati Nyaman’. Saking maraknya aksi serupa sehingga memunculkan tagar #DIYDaruratKlitih yang sempat menjadi trending topik di Twitter.
Terbaru, aksi klitih di Kota Yogyakarta telah menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia. Alih-alih mereda, jumlah kasusnya justru menunjukkan tren kenaikan. Berdasarkan rilis Catatan Akhir Tahun Polda DIY selama 2021, jumlah kasus yang masuk mencapai 58 kasus. Sementara itu, total pelaku yang teridentifikasi sebanyak 102 orang yang notabene masih berstatus pelajar. (Tempo.co, 05/01/2022)
‘Tradisi’ Turun-temurun
Dalam Kamus Besar Bahasa Jawa (Jawa-Indonesia, 2022) karya S.A. Mangunsuwito, klitih merupakan kata ulang dari klitah-klitih yang artinya berjalan bolak-balik agar kebingungan. Namun, ada pula yang mengartikan klitih sebagai aktivitas mencari angin di luar rumah alias keluyuran. Umumnya, aktivitas ini dilakukan oleh anak sekolah atau remaja berusia 14-19 tahun.
Sayangnya, istilah klitih telah mengalami pergeseran makna menjadi aksi kekerasan jalanan dengan senjata tajam atau kriminalitas anak di bawah umur yang berada di luar kegaliban. Fenomena ini tentu menjadi preseden buruk terhadap nasib generasi muda di masa yang akan datang. Maraknya aksi kejahatan jalanan menyiratkan sebuah tanya, mengapa tindakan kriminal semacam ini terus saja marak bahkan sampai menjadi ‘tradisi’?
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/04/16/kala-hukum-tak-lagi-sakti-klitih-menjadi-tradisi/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipost