Kasus Pinangki, Bukti Pemberantasan Korupsi Kian Tak Bertaji
Oleh. Miliani Ahmad
( Kontributor Tetap NarasiPost.Com )
Voice Over Talent : Yeni M
NarasiPost.Com-Keadilan makin sulit dicari. Hukum semakin tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Siapa berkuasa maka ia menentukan segalanya, sedangkan yang lemah selamanya akan menderita. Tak lagi ditemukan kepastian dalam hukum. Hukum seolah hanya milik segelintir pihak, sementara segelintir pihak lainnya kerap dijadikan korban ketidakadilan hukum. Mirisnya lagi, hukum kerap dipermainkan oleh penegak keadilan itu sendiri. Lalu, ke manakah masyarakat harus mencari keadilan jika penegak keadilan justru menjadi pelaku kezaliman?
Kasus putusan hakim terhadap Jaksa Pinangki semakin membuktikan kenyataan tersebut. Vonis yang awalnya dijatuhkan selama 10 tahun mendadak disunat menjadi 4 tahun. Padahal Pinangki sendiri telah banyak melakukan penyelewengan terhadap kewenangannya. Namun sayang, putusan hakim berkata lain. Pinangki justru mendapatkan keistimewaan dalam amar putusan.
Pada jejak rekamnya, setidaknya ada beberapa kejahatan yang dilakukan Pinangki selama menduduki posisi jaksa. Yaitu melakukan pencucian uang, menerima gratifikasi 500.000 USD dan melakukan pemufakatan jahat.
Atas putusan hakim tersebut Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara. ICW menganggap alasan putusan hakim yang menyunat vonis hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara sebagai sebuah hal yang mengada-ada. Menurut Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW, kejahatan yang dilakukan Pinangki jauh melampaui argumentasi majelis hakim. Dalam amar putusan, salah satu alasan mengapa hakim melakukan pemotongan vonis lebih disebabkan karena Pinangki berstatus seorang ibu dengan anak yang masih balita.
Setali tiga uang, Riawan Tjandra, selaku Pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) juga ikut berkomentar. Ia menilai putusan hakim yang memangkas vonis Pinangki telah menjadikan posisi negara tak lagi menganggap tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Menurutnya, negara tak lagi menganggap korupsi sebagai tindakan yang membahayakan yang dapat memunculkan kerugian sistemik dan kerugian pada hak asasi masyarakat, tuturnya pada Kompas.com, (17/06/2021).
Naskah Selengkapnya : https://narasipost.com/2021/07/04/kasus-pinangki-bukti-pemberantasan-korupsi-kian-tak-bertaji/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on :
instagram : http://instagram.com/narasipost
Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter : Http://twitter.com/narasipost