Kawin Kontrak: Praktik Ilegal karena Liberalis Nakal
Oleh: Uqie Nai
Voice Over Talent : Yeni M
NarasiPost.Com-Di pertengahan Juni 2021, Bupati Cianjur Herman Suherman dibuat berang atas pemberitaan kawin kontrak di wilayahnya. Betapa tidak, Cianjur yang dikenal sebagai kota santri harus tercoreng karena ulah para oknum nakal yang menjadikan wanita tak ubahnya barang belian.
Herman menegaskan dirinya tidak terima jika harkat derajat perempuan diinjak-injak sedemikian rupa hanya karena nafsu dunia berupa iming harta dan hasrat seksual. Oleh sebab itu, pihaknya akan bersegera membuat aturan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak serta pemberian sanksi terhadap pelakunya. (Tempo.co, 9/6/2021)
Sementara di pihak lain, MUI Kabupaten Cianjur menemukan fakta bahwa para pelaku kawin kontrak bukan saja orang dewasa, tapi juga remaja dan anak-anak. Hal ini tentu merupakan kekhawatiran sekaligus ancaman yang tidak boleh dibiarkan.
Kapitalisme Pemicu Praktik Jahiliah
Kawin kontrak yang kembali mencuat di era modern digital saat ini biasanya terjadi antara warga Indonesia dengan warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia. Hal tersebut dilakukan secara ilegal, tersembunyi, dan memiliki komplotan (sindikat) yang memainkan peran sebagai orang tua, saksi, wali, dan amil. Aksi mereka dilakukan terutama di daerah wisata tempat para turis bermukim.
Kawin kontrak atau istilah fikihnya disebut ‘nikah mut’ah’ adalah nikah yang motivasinya semata penyaluran seksual dalam batas waktu tertentu. Seorang laki-laki dapat menikmati hubungan biologis dengan seorang perempuan dengan imbalan harta tertentu yang telah disepakati. Sementara akadnya dilakukan tidak sesuai dengan rukun dan syarat sah nikah, karena wali dan saksinya hanya rekayasa, sesuai akal-akalan yang dibuat kelompok penyedia kawin kontrak.
Praktik keharaman ini meniadakan tujuan pernikahan yang sebenarnya, yakni untuk membangun mahligai rumah tangga yang permanen, melestarikan keturunan, serta melestarikan umat manusia. Bahkan pemahaman bahwa nikah itu bukan sekadar menghalalkan hubungan seksual, tapi sebagai sarana ketaatan kepada Allah Swt. tidak tercermin dari pelaku kawin kontrak.
Naskah Selengkapnya : https://narasipost.com/2021/09/17/kawin-kontrak-praktik-ilegal-karena-liberalis-nakal/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on :
instagram : http://instagram.com/narasipost
Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter : Http://twitter.com/narasipost