Keadilan, Angan Kosong dalam Sistem Demokrasi
Oleh. Dwi Nesa Maulani
(Komunitas Pena Cendekia)
Voice over Talent : Fani Ratu
NarasiPost.Com-Empat belas abad silam Rasulullah Muhammad Saw pernah bersabda, “Ada tiga golongan hakim dua dari padanya akan masuk neraka dan yang satu akan masuk surga, ialah hakim yang mengetahui mana yang benar dan lalu ia memutuskan hukuman dengannya, maka ia akan masuk surga, hakim yang mengetahui mana yang benar, tetapi ia tidak menjatuhkan hukuman itu atas dasar kebenaran itu, maka ia akan masuk neraka, dan hakim yang tidak mengetahui mana yang benar, lalu ia menjatuhkan hukuman atas dasar tidak tahunya itu, maka ia akan masuk neraka pula.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Jauh sebelum negeri ini lahir, Rasulullah Saw sudah mewanti-wanti bahwa sepertiga hakim akan masuk surga dan mayoritas, yaitu dua pertiga darinya akan masuk neraka diakibatkan tidak mengadili perkara dengan benar. Kiranya pas jika hadis tersebut kita renungkan. Pasalnya, saat ini terutama di Indonesia banyak sekali kasus ketidakadilan hukum, buah dari keputusan hakim maupun produk undang-undang yang tak adil.
Yang masih hangat diberitakan, yaitu kasus yang menjerat HRS. Sang habib divonis 4 tahun penjara gara-gara dituduh menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab yang menyebabkan keonaran. Padahal banyak berita bohong beredar di media sosial yang sudah dilaporkan ke penegak hukum tapi tidak ditangani.
Vonis 4 tahun tersebut juga lebih berat dibandingkan vonis terhadap para koruptor. Di antaranya vonis 1,5 tahun bui terhadap kasus korupsi 31 M ketua DPRD Bengkalis. Sedangkan menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tren hukuman terhadap terdakwa perkara korupsi dalam periode semester I tahun 2020 masih ringan. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan ICW, sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2020, pelaku korupsi rata-rata dihukum 3 tahun pidana penjara.(beritasatu.com, 12/10/2020)
Hukuman yang diterima HRS juga lebih berat jika dibandingkan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Pelaku penyiraman hanya dihukum 1 tahun penjara. Menyimak berita-berita tersebut tentu sangat tidak adil bukan? Kiranya pas jika kondisi Indonesia saat ini disebut sedang krisis keadilan.
Kasus-kasus tersebut tentu sangat disayangkan terjadi di Indonesia yang katanya negara hukum. Seolah hukum itu laksana angin, bisa ditiup ke arah mana saja sesuai kehendak orang yang meniupnya. Hukum bisa menjerat orang-orang tertentu, tapi meloloskan sebagian yang lain.
Naskah Selengkapnya : https://narasipost.com/2021/07/06/keadilan-angan-kosong-dalam-sistem-demokrasi/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on :
instagram : http://instagram.com/narasipost
Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter : Http://twitter.com/narasipost