Keniscayaan Penegakan Hukum yang Adil di Dalam Islam
Oleh. Putri Bunda Harisa
Voice Over Talent : Giriyani
NarasiPost.Com-Jagat raya negeri ini kembali dihebohkan oleh pemberitaan tertangkapnya sepasang suami istri publik figur yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Pasangan tersebut, sebut saja NR dan AR, terpaksa harus diamankan pihak kepolisian lantaran ditemukan barang bukti penggunaan narkoba berjenis shabu.
Kasus pasangan suami istri publik figur ini menambah daftar panjang publik figur yang menjadi pecandu narkoba dan tertangkap basah oleh pihak berwajib. Sedikitnya sejak awal tahun 2021 terdapat sepuluh publik figur yang tertangkap akibat menyandang gelar pecandu dan pemakai narkoba. Tentu saja fenomena ini begitu memprihatinkan, terlebih mereka adalah sosok yang kini banyak diidolakan dan ditiru gerak-geriknya oleh masyarakat. Dan ulah buruk mereka akan memberian dampak negatif bagi masyarakat.
Publik Figur Papan Atas Terjerat Kasus, Bagaimana Proses Hukum Terhadap Mereka?
Kasus tertangkapnya pasangan suami istri publik figur papan atas tersebut tidak hanya menyita perhatian masyarakat dari sisi dampak negatifnya, tetapi masyarakat pun terfokus pada sanksi yang akan diterima mereka. Apakah mereka akan menjalankan proses hukum yang seadil-adilnya atau justru mendapatkan angin segar berupa perlakuan istimewa dari kasus yang sedang mereka alami?
Seperti yang dilansir dari kompas.com, mengacu kepada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis. Sehingga pengacara NR dan AR berencana akan mengajukan asesmen atau penelitian lebih dalam terkait posisi mereka, sehingga dapat mengajukan permohonan rehabilitasi dalam waktu dekat.
Naskah Selengkapnya : https://narasipost.com/2021/07/24/keniscayaan-penegakan-hukum-yang-adil-di-dalam-islam/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on :
instagram : http://instagram.com/narasipost
Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter : Http://twitter.com/narasipost