Ketika Keturunan PKI Diberi Ruang
Oleh. Erdiya Indrarini
(Pemerhati Publik)
Voice over talent: Dewi Nasjag
NarasiPost.Com-Bahaya laten, itulah PKI (Partai Komunis Indonesia). Betapa bahayanya, sehingga harus ditumpas hingga ke akar-akarnya. Namun, kini pejabat cenderung longgar terhadap keberadaan komunisme di Indonesia, mengapa?
Panglima TNI, Jendral Andika Perkasa menyatakan, bahwa keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftar menjadi prajurit TNI. Pernyataan ini dilihat melalui akun Youtube pribadinya yang diunggah 30 Maret lalu. Ia menyebut, tidak ada dasar hukum yang melarang keturunan PKI untuk mendaftar. Ia pun menyatakan bahwa Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tidak bisa dijadikan dasar hukum larangan tersebut, karena yang dilarang adalah paham komunisme, bukan keturunannya.
Berkenaan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, bahwa TNI bukan institusi pemerintahan pertama yang menghapus syarat keturunan anggota PKI tak boleh mendaftar sebagai prajurit. Seperti syarat menjadi calon legislatif, kepala daerah, bahkan untuk menjadi PNS pun, sudah lama tidak memakai syarat tersebut.
Pernyataan Mahfud ini mengacu pada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) pada 2004 silam yang membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Isinya, syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya (Cnnindonesia.com, 4/4/2022).
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2022/04/17/ketika-keturunan-pki-diberi-ruang/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipost