KPK dan Korupsi
Oleh. Mimin Diya
Voice Over Talent : Fani Ratu
NarasiPost.Com-Dari era Orde Baru hingga era demokrasi saat ini, negara tidak bisa lepas dari praktik korupsi dan kolusi. Uang negara yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat harus digerogoti oleh para koruptor. Negara pun telah rugi besar hingga triliunan.
Kondisi demikian adalah akibat merasuknya pandangan di kalangan atas seperti money to power and power to money, artinya dalam meraih kekuasaan butuh modal besar dan ketika kekuasaan telah teraih saatnya mengumpulkan pundi uang demi mengembalikan modal serta melanggengkan kekuasaan.
Pada akhirnya negara berupaya membentuk lembaga berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Lembaga independen ini dituntut mampu bekerja secara profesional, intens, berkesinambungan, dan berjiwa pancasilais. Posisi KPK pun semakin dijunjung oleh negara lewat pengangkatan anggota menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui tahap seleksi pada bulan Mei 2021. Hasilnya sebanyak 1276 pegawai KPK lulus seleksi. Sementara 75 orang tidak memenuhi syarat setelah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes tersebut menilai dari segi aspek integritas, netralitas ASN, dan antiradikalisme. (Kompas, 6/5/2021)
Namun, beberapa pengamat politik menilai bahwa proses seleksi tidak tepat. Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, TWK yang dijalani pegawai KPK berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena menyeleksi pegawai berdasarkan pandangan agama dan paham politik individu.(Kompas, 6/5/2021)
Naskah Selengkapnya : https://narasipost.com/2021/06/05/kpk-dan-korupsi/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on :
instagram : http://instagram.com/narasipost
Facebook : https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage : Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter : Http://twitter.com/narasipost