Melesatnya Kepopuleran Bitcoin di Tengah Fatwa Haram MUI
Oleh. Nurjamilah, S.Pd.I.
(Tim Redaksi NarasiPost. Com)
Voice over talent: Dewi Nasjag
NarasiPost.Com-Perkembangan teknologi berpadu dengan kemajuan ekonomi meniscayakan munculnya gebrakan baru dalam transaksi jual beli. Berawal dari penggunaan emas dan perak, kemudian uang kertas, dan kini menjadi uang elektronik. Melimpahnya kekayaan para kapitalis dan ambisi mereka yang tak bertepi menginisiasi munculnya mata uang digital yang dinamakan cryptocurrrency, yang nihil regulasi oleh pemerintah mana pun dan tidak digolongkan sebagai mata uang resmi. Bitcoin menjadi salah satu produknya yang melesat bak primadona.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam program d’Mentor detikcom, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan rencana bursa kripto di tanah air tetap berjalan dan akan diluncurkan akhir tahun ini alias bulan depan. Meskipun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk kripto (detikFinance.com, 18/11/2021).
Lantas, seperti apa mekanisme transaksi kripto termasuk di dalamnya Bitcoin? Ada motif apa di balik peluncuran kripto? Bagaimana pandangan Islam terhadap transaksi kontemporer ini?
Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2021/11/25/melesatnya-kepopuleran-bitcoin-di-tengah-fatwa-haram-mui/
Terimakasih buat kalian yang sudah mendengarkan podcast ini,
Follow us on:
instagram: http://instagram.com/narasipost
Facebook: https://www.facebook.com/narasi.post.9
Fanpage: Https://www.facebook.com/pg/narasipostmedia/posts/
Twitter: Http://twitter.com/narasipost